SeputarindoNews.id – Sukabumi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers, polisi turut mempertontonkan gepokan uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang disita sebagai barang bukti hasil penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).
(Red)
