SeputarindoNews.id, Surabaya– Kejaksaan Agung Tegaskan: Putusan Pengadilan Wajib Dijalankan, Pendapat Hukum Daerah Tidak Mengikat, 2 JULI 2026
Langkah tegas diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) selaku kuasa hukum resmi PT UNICOMINDO, telah melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Tujuannya agar hak pembayaran senilai Rp104 miliar lebih milik kliennya segera diselesaikan.
KESEPAKATAN YANG TERBENGKALAI
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Padahal dalam rapat Komisi B DPRD tanggal 13 April lalu, Pemkot Surabaya dan DPRD sudah sepakat segera membahas penyelesaian masalah ini. Namun sampai hari ini, kesepakatan itu belum juga dilaksanakan.
ALASAN TIDAK BERDASAR HUKUM
Selama ini Pemkot Surabaya menunda pembayaran dengan alasan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019. Menilai hal itu keliru, tim hukum langsung mencari kejelasan hingga ke Kejaksaan Agung RI.
KETEGASAN KEJAKSAAN AGUNG
Jawaban resmi diterima lewat surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan bunyi tegas:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak bisa dijadikan alasan menunda pelaksanaan putusan.”
WAJIB LUNAS TANPA POTONGAN

Jelas sudah! Pemkot Surabaya tidak punya alasan hukum untuk menolak. Maka mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.
PERINGATAN KERAS
Robert Simangunsong memperingatkan, jika tetap diabaikan, hal ini bisa dikategorikan sebagai pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap hukum. Surat ini juga sudah ditembuskan ke Jamdatun Kejaksaan Agung, Kajati Jatim, Kajari Surabaya, Ketua DPRD, serta pihak terkait lainnya.
(Redaksi)
