SeputarindoNews .id, Sukabumi – pendirian menara (tower) BTS, termasuk milik Axiata, bisa disegel oleh pemerintah. Penyegelan biasanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah pemerintah daerah (Pemda) atau dinas terkait jika terbukti melanggar aturan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penyegelan tower:
Penyebab Utama Penyegelan:
Tidak Memiliki Izin: Tower dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran Aturan/Perda: Pembangunan melanggar peraturan daerah setempat mengenai tata ruang atau zonasi.
Protes Warga: Adanya laporan dan penolakan dari warga sekitar karena tidak adanya sosialisasi, dampak lingkungan, atau keamanan.
Prosedur Tindakan:
Satpol PP akan memberikan surat peringatan dan pemanggilan terlebih dahulu kepada pemilik atau pengelola tower.
Jika peringatan diabaikan, Satpol PP akan melakukan penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa.
Contoh Kasus: Penyegelan tower BTS, termasuk yang diduga milik Indosat/XL, sering terjadi akibat belum mengantongi perizinan resmi.
Singkatnya, tower XL bisa disegel jika tidak memiliki izin sah atau melanggar Perda, baik oleh pihak Pemda maupun berdasarkan desakan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat.
Seperti Saat ini Ada pendirian Menara Tower bersama , dan tower tersebut berdiri diduga di tanah Milik kepala Desa palasari Hilir, kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi jawa Barat.
Namun diduga terkait perizinan mulai dari mou dengan masyarakat setempat sampai ke tingkat pemerintah.
” Maka dari kami dari forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB ) akan menindak lanjuti keabsahan terkai perizinan , terkait pendirian Tower tersebut, kepada pihak terkait.berita bersambung, dan sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Palasari hilir, Muhtar Sangat Sulit di temui dan di hubungi.( **)
