SeputarindoNewsid, Sukabumi – Saat menerima laporan korupsi atau pungli, Kejaksaan wajib bersikap profesional, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan standar operasional kejaksaan, lembaga penegak hukum tersebut harus merespons melalui langkah-langkah berikut,menerima dan Memverifikasi Laporan Serta Kejaksaan wajib menerima segala bentuk laporan masyarakat; dan meneliti kelengkapan identitas pelapor serta bukti awal dugaan tindak pidana, hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono,C.CPL Ketum FKWSB yang juga dirinya merupakan Paralegal di salah satu organisasi Advocate, juma’a 10- juli – 26.
” Serta harus menjamin Kerahasiaan Pelapor, dan juga Kejaksaan harus melindungi identitas pelapor (whistleblower) dari ancaman atau intimidasi. Pelapor bahkan dapat menggunakan fasilitas pelaporan secara anonim”, jelas Hadi.
” Dan kejaksaan harus melakukan Penyelidikan, Jika bukti awal mencukupi dan kasus berada dalam ranah kewenangan kejaksaan, mereka harus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan”, beber Hadi.
“Memberikan Tanda Terima dan Informasi, Kejaksaan harus memberikan bukti tanda terima laporan dan memberikan informasi berkala mengenai perkembangan penanganan kasus kepada pelapor”, ucapnya.
” Bahkan Kejaksaan wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pungli dan korupsi secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan”, tegas Hadi.
” Bahkan Masyarakat dapat memantau penanganan perkara korupsi atau melaporkan penyalahgunaan wewenang melalui beberapa kanal resmi Kejaksaan dan lembaga pengawas”, jelasnya lagi.
Maka tadi jum’at 10 – juli – 2026 FKWSB Resmi melaporkan kepada kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi , atas dugaan pungli dan dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS pada Tahun Anggaran 2025, dan hal itu langsung di terima atau di tanggapi oleh pihak kejari kabupaten Sukabumi, berita bersambung.( *)
