SeputarindoNews.id, Sukabumi – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah proses perwujudan atau pembelian barang dan jasa oleh instansi pemerintah atau swasta menggunakan metode dan proses tertentu. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu yang optimal.
Di Indonesia, pengadaan pemerintah diatur melalui pedoman ketat yang diterbitkan oleh LKPP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Jenis-Jenis Pengadaan
Secara umum, ruang lingkup pengadaan barang dan jasa terbagi menjadi empat kategori utama:
Pengadaan Barang: Meliputi berbagai benda berwujud, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Pekerjaan Konstruksi: Meliputi pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, atau perombakan suatu bangunan atau infrastruktur.
Jasa Konsultansi: Layanan yang membutuhkan keahlian profesional tertentu seperti perencanaan, pengawasan, atau studi kelayakan.
Jasa Lainnya: Layanan operasional atau pekerjaan yang bersifat non-konsultansi, misalnya layanan kebersihan, keamanan, atau sewa peralatan dan lain sebagainya.
Seperti Saat ini selaku mitra pemerintah kabupaten Sukabumi, CV. DOUBLE EL , Sedang melaksanakan Pemeliharaan Bangunan gedung tempat Kerja atau Kantor Moseum Palagan Bojongkokosan.
Kegiatan ini melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan olahraga kabutan sukabumi, dan dibiyai dengan Dana DAK BOP MTB Tahun Anggaran 2026 Kementrian Kebudayaan.
Menurut Pelaksana CV.DOBLE EL , Minggu 21 juni 2026, Deden mengatakan” kita dari pihak pengadaan Barang dan jasa akan melaksanakan Proyek perehaban ini sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah ditetapkan Pemerintah, serta akan menjaga Kualitas Pekerjaan”, Singkatnya. ( igun )
