SeputarindoNewsid, Sukabumi – Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol serta KPU Kabupaten Sukabumi, dana hibah atau bantuan keuangan (banpol) dari APBD Tahun Anggaran 2025 untuk partai politik di Kabupaten Sukabumi utamanya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat.
Berikut adalah perincian kegunaan dana bantuan partai politik 2025:
Prioritas Utama: Pendidikan Politik (Min. 60%)
Dana digunakan untuk meningkatkan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Bentuk kegiatannya meliputi dialog, seminar, lokakarya, atau sosialisasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan kedewasaan politik masyarakat.
Operasional Sekretariat Partai
Dana digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi di sekretariat partai politik, yang mencakup pemeliharaan kantor, kebutuhan alat tulis kantor (ATK), dan pembiayaan administrasi rutin lainnya.
Akuntabilitas dan Transparansi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Kesbangpol, menekankan bahwa dana harus digunakan secara akuntabel dan transparan. Partai politik wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang disusun secara baik dan benar untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai catatan, penggunaan dana bantuan parpol ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang tetap berlaku hingga tahun 2025. ( Hadi / FKWSB )
