SeputarindoNews.id, Sukabumi, Juni 2026 – Kasus dugaan penelantaran terhadap seorang perempuan berinisial Yani sejak masa kehamilan hingga meninggalnya bayi yang dilahirkan menjadi perhatian publik dan aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, peristiwa bermula pada 24 Agustus 2025 ketika Yani mengetahui dirinya hamil dan memberitahukan kondisi tersebut kepada N (inisial) yang diduga sebagai ayah biologis anak yang dikandungnya. Namun, korban mengaku tidak memperoleh dukungan yang memadai dan justru mengalami tekanan selama masa kehamilan. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan fisik maupun psikologis korban.
Setelah melalui berbagai upaya keluarga untuk meminta pertanggungjawaban, pernikahan akhirnya dilangsungkan. Akan tetapi, menurut keterangan korban, hubungan tersebut tidak berlangsung harmonis sehingga Yani harus menjalani sebagian besar masa kehamilannya dalam kondisi yang serba terbatas.
Pada 15 Maret 2026, Yani melahirkan seorang anak. Namun bayi tersebut kemudian meninggal dunia. Peristiwa itu meninggalkan duka mendalam bagi korban dan keluarganya yang sejak awal berjuang mencari perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, sejumlah relawan berinisiatif menghubungi berbagai kantor hukum untuk membantu korban memperoleh pendampingan hukum. Dari berbagai upaya tersebut, Kantor Hukum MFPS akhirnya menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan dan mengawal kasus ini melalui jalur hukum.
Di sisi lain, perhatian masyarakat juga tertuju pada peran DP3A Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengaduan telah disampaikan kepada DP3A pada 4 Mei 2026. Namun hingga rilis ini diterbitkan, korban dan pihak pendamping mengaku belum merasakan adanya tindak lanjut yang signifikan sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perlindungan dan pendampingan yang diberikan kepada korban.
Ironisnya, dukungan justru datang dari berbagai pihak di luar sektor perlindungan perempuan dan anak, di antaranya pegawai DPMPTSP Kabupaten Sukabumi serta salah satu anggota Polres Sukabumi Kabupaten yang turut memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada korban.
Aktivis menilai bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan prosedural semata.
Dalam situasi yang menyangkut keselamatan dan masa depan perempuan serta anak, negara dituntut hadir secara cepat, responsif, dan berperspektif korban.
Masyarakat dan aktivis mendesak adanya evaluasi terhadap mekanisme perlindungan perempuan dan anak, khususnya terkait kecepatan respons terhadap pengaduan, efektivitas pendampingan korban, dan koordinasi antarinstansi dalam menjamin perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan.
Narahubung
Kantor Hukum MFPS
Pendamping Hukum dan Advokasi Korban
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ( Hadi )
