KUHP & KUHAP Baru: Di Balik Semangat Pembaruan, Ada Pagar Ketat Cegah Penyimpangan
SeputarindoNews.id, JAKARTA – Pergeseran besar dalam sistem hukum pidana Indonesia kini telah menjadi kenyataan. Paradigma yang dulunya mengutamakan hukuman dan pembalasan, kini beralih ke arah pemulihan keadaan melalui penerapan konsep Restorative Justice. Perubahan ini telah dikukuhkan secara sah dan mengikat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jika sebelumnya kebijakan ini hanya berjalan berdasarkan aturan internal lembaga, kini landasannya sudah kokoh tertulis dalam undang-undang negara.

Namun, di tengah antusiasme menyambut modernisasi hukum tersebut, muncul kerisauan yang mengemuka di masyarakat. Di satu sisi, banyak yang menilai ini sebagai langkah maju yang manusiawi. Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang mempertanyakan: apakah mekanisme ini justru membuka celah baru bagi oknum penegak hukum untuk bertransaksi, memeras, atau menyalahgunakan wewenang atas nama penyelesaian damai?
Dua pandangan yang saling berhadapan inilah yang dibedah secara mendalam, tajam, dan lugas dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya selaku pemandu acara mengajak masyarakat menyimak penjelasan langsung dari pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk menimbang kebenaran di balik pro dan kontra tersebut.

Anggapan Keliru: “Damai Bayar Uang” Tidak Berlaku
Menjawab kekhawatiran yang paling banyak dikemukakan publik, Dr. Sheha menegaskan bahwa kekhawatiran itu muncul lantaran pemahaman yang belum utuh dan sering kali terbalik mengenai aturan mainnya.
“Secara hukum, prosedur, maupun substansi, keadilan restoratif itu mustahil dijadikan alat pemerasan. Anggapan bahwa ini adalah jalan pintas bereskan masalah asalkan ada uang, adalah kekeliruan besar yang harus segera diluruskan,” tegasnya dengan tegas.
Ia menjabarkan secara rinci bahwa penerapan mekanisme ini dibatasi oleh syarat yang sangat ketat dan jelas batasannya. Pertama, konsep ini tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya jenis-jenis tertentu yang umumnya memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Kedua, dasar penyelesaian damai harus murni lahir dari kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku. Tidak boleh ada unsur paksaan, tekanan, rekayasa, atau intervensi pihak mana pun, termasuk dari aparat penegak hukum itu sendiri.
Ketiga, bentuk pertanggungjawaban pelaku tidak melulu berupa uang atau ganti rugi materi. Bisa berupa permintaan maaf secara terbuka, perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, pelayanan sosial bagi masyarakat, hingga ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama.
Poin paling krusial lainnya, seluruh proses hingga isi kesepakatan wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan secara resmi oleh aparat berwenang. Segalanya transparan dan terbuka, sehingga bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Penyalahgunaan Adalah Kejahatan Terpisah
Lebih jauh, Dr. Sheha mengingatkan agar masyarakat tidak tertukar antara konsep hukum dengan perilaku oknum yang menyimpang. Jika ada pihak yang memaksa atau meminta imbalan di luar ketentuan hukum dengan iming-iming penyelesaian damai, maka tindakan itu sama sekali bukan bagian dari keadilan restoratif.
“Itu sudah masuk kategori tindak pidana murni: pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Justru aturan keadilan restoratif ini dibuat lengkap dan rinci tujuannya untuk menutup celah praktik-praktik kotor semacam itu. Jangan sampai kesalahan individu dianggap sebagai cacat sistem,” jelasnya.
Dengan payung hukum baru yang lebih lengkap dan jelas ini, keadilan restoratif sejatinya hadir sebagai solusi cerdas. Tujuannya memulihkan hak korban dan mengembalikan keharmonisan hubungan sosial, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.
“Selama dijalankan sesuai koridor dan aturan yang berlaku, keadilan restoratif adalah langkah besar hukum Indonesia bergerak ke arah yang lebih manusiawi, beradab, dan benar-benar melayani rasa keadilan masyarakat,” pungkas Dr. Sheha.
(Red)
