SeputarindoNews.id
SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Agenda utama rapat meliputi persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Raperda Ketertiban Umum Disepakati
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD oleh Ketua Bapemperda Bayu Permana mengenai hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Setelah melalui pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan persetujuan bersama terhadap raperda tersebut. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda tersebut mampu menjadi pedoman dalam menciptakan kondisi daerah yang aman dan tertib.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga memiliki acuan aturan yang jelas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Perubahan Status PDAM Mulai Dibahas
Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan perda. Selanjutnya, DPRD akan membahas usulan tersebut melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
“Nota Pengantar Bupati terkait perubahan status PDAM baru disampaikan. Tahapan selanjutnya akan dibahas DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna mendatang,” jelasnya.
Tahapan Selanjutnya
Usai memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, pembahasan Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
(Anjar)
