SeputarindoNews.id, Bandung – Yovie Megananda Santosa: Narasi Tanpa Bukti Bisa Berujung Penjara dan Denda Miliaran Rupiah.
4 Pelanggaran Undang-Undang Sekaligus Mengancam Penyebar Narasi Sebelum Ada Putusan Hukum
Cerita sedih yang disampaikan secara emosional memang mudah menarik simpati publik. Namun di balik narasi yang menyentuh perasaan itu, tersembunyi konsekuensi hukum yang sangat serius. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, mengingatkan bahwa narasi yang disebarkan tanpa bukti yang sah dapat berujung pada sanksi pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.
“Kita tidak boleh terbuai hanya oleh cerita sedih. Kita harus bertanya: di mana buktinya? Karena di balik narasi yang dijual tanpa dasar fakta, ada jeratan hukum yang menanti. Itu bukan ancaman, itu adalah ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Yovie.
4 Jeratan Pidana Berlapis
Penyebaran narasi sepihak sebelum adanya kepastian hukum diduga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus:
Pertama, Eksploitasi Anak — Ancaman Penjara 10 Tahun & Denda Rp200 Juta. Mengeksploitasi identitas visual atau status pribadi anak untuk menarik simpati publik diduga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan alat untuk memenangkan opini publik.
Kedua, Pencemaran Nama Baik Digital — Ancaman Penjara 2 Tahun & Denda Rp400 Juta. Menuduh pihak lain secara terbuka tanpa putusan pengadilan diduga berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Media sosial bukan ruang sidang pengganti pengadilan.
Ketiga, Fitnah — Ancaman Penjara 4 Tahun. Menyebarkan tuduhan buruk tanpa dasar yang sah diduga dijerat dengan Pasal 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Menuduh orang lain melakukan perbuatan buruk tanpa dasar yang sah adalah kejahatan.
Keempat, Pelanggaran Data Pribadi — Ancaman Penjara 5 Tahun & Denda Rp5 Miliar. Menyebarkan data pribadi anak maupun pihak lain tanpa izin diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi bukan barang bebas untuk disebarkan semaunya.
Hukum Tidak Mengenal Alasan Emosional
“Denda miliaran rupiah dan penjara bertahun-tahun itu bukan hal yang main-main. Itu adalah risiko nyata yang harus dipahami oleh siapa saja yang menyebarkan narasi tanpa bukti yang sah. Media sosial bukan ruang bebas di luar jangkauan hukum,” tegas Yovie.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS
[HUKUM TIDAK MENGENAL PENGHAKIMAN DINI! Yovie Megananda Santosa: Biarkan Tes DNA dan Pengadilan yang Menentukan Kebenaran.
Opini Publik Tidak Dapat Menggantikan Peran Pengadilan, Apalagi Sebelum Ada Hasil Tes DNA yang Sah
Satu asas paling mendasar dalam penegakan hukum adalah: setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa hukum tidak mengenal penghakiman dini, apalagi penghakiman yang hanya bersumber dari opini publik di media sosial.
“Asas praduga tak bersalah itu bukan sekadar kalimat indah. Itu adalah fondasi keadilan. Tidak ada satu pun orang yang boleh dihakimi sebelum pengadilan memutuskan, dan tidak ada satu pun klaim yang boleh dianggap benar sebelum dibuktikan. Opini publik tidak dapat menggantikan peran hakim,” tegas Yovie.
Belum Ada Putusan & Tes DNA, Semua Masih Dugaan
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah. Selama kedua hal tersebut belum terpenuhi, segala penghakiman yang beredar di ruang publik adalah penghakiman yang prematur dan tidak berdasar secara hukum. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi.
Biarkan Proses Hukum Berjalan
“Kita tidak boleh terburu-buru memberika
memberikan vonis. Biarkan penyidik bekerja, biarkan tes DNA dilakukan, dan biarkan hakim yang memutuskan. Kebenaran itu butuh waktu, butuh proses, dan butuh pembuktian. Bukan cepat, tapi pasti,” ujar Yovie.
Yovie menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihargai oleh semua pihak. Menghindari pembuktian ilmiah melalui tes DNA justru memperpanjang ketidakpastian yang merugikan semua pihak, terutama anak yang bersangkutan.
Kebenaran Bukan Ditegaskan, Tapi Dibuktikan
“Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan dokumen sains berbicara. Dan biarkan pengadilan yang menentukan kebenaran secara sah. Itulah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya,” tutup Yovie.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS. ( Red)
