Gedung perkantoran milik pemkab Sukabumi yang mangkrak
SeputarindoNews.id, Sukabumi – Pembangunan gedung pusat perkantoran Pemkab Sukabumi yang mangkrak di Cangehgar, Palabuhanratu, dijadwalkan paling cepat dilanjutkan pada tahun 2027 atau 2028.
Detail Kelanjutan Proyek
Estimasi Waktu: Pembangunan direncanakan mulai tahun 2027 atau 2028 setelah masuk dalam program prioritas RPJMD 2025-2029.
Kebutuhan Anggaran: Diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp120 miliar untuk merampungkan seluruh bangunan.
Kendala Utama: Proyek tertunda karena keterbatasan anggaran daerah yang sebelumnya sempat dialihkan untuk penanganan COVID-19 serta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status Kajian: Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil kajian teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kelayakan dan kelanjutan fisik bangunan
” Kalau gedung Perkantoran Pemkab Sukabumi yang mangkrak tersebut di lanjutkan tahun 2027 atau 2028 maka gedung itu Akan semakin hancur, Seyogyanya dilanjutkan tahun 2026 sekarang ini”, kata Rd.Hadi haryono Pemerhati Pembangunan.
Lebih lanjut dikatakan Hadi “Bangunan atau proyek mangkrak memang dapat dilanjutkan kembali setelah melalui proses audit yang menyeluruh untuk memastikan aspek teknis, hukum, dan keuangan aman”,terangnya.
“Alasan Pentingnya Audit Sebelum Dilanjutkan seharusnya guna menguji Kelayakan Teknis terlebih dahulu untuk memeriksa kondisi fisik bangunan (struktur beton, korosi besi, dan daya tahan) apakah masih layak pakai atau mengalami penurunan mutu akibat dibiarkan terbuka”, bebernya.
“Audit Keuangan dan Anggaran: Menghitung secara transparan sisa dana yang dibutuhkan serta pertanggungjawaban anggaran yang sudah dikeluarkan sebelumnya”, tegasnya.
“Audit Hukum dan di Investigasi terlebih dahululah untuk Memastikan tidak ada masalah hukum atau indikasi korupsi yang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum”, pungkas Hadi. ( *)
