H.Haerul Imam, S.E.,M.M, Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi
Seputarindonesia.id, Sukabumi – Keterbukaan Informasi Publik di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 dijalankan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang terintegrasi secara digital.
Saluran dan Layanan Informasi
Situs Resmi BPKAD: Mengakses profil, maklumat, serta transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Layanan E-PIK (Elektronik Permohonan Informasi Publik): Mengajukan permohonan data, dokumen berkala, atau informasi setiap saat secara online satu pintu melalui PPID Kabupaten Sukabumi.
Jenis Informasi: Menyediakan dokumen terkait daftar informasi publik, penatausahaan anggaran, hingga data penerima hibah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. ( Hadi )
